Kamis, 19 April 2012

Bebaskan Tubuh dari Obat yang Haram

   Kesehatan merupakan nikmat yang paling berharga yang Allah SWT berikan kepada manusia. Namun banyak yang sering lalai mensyukurinya. Kita biasanya baru akan meyadari pentingnya arti kesehatan setelah menderita sakit. Apalagi ketika sebuah penyakit telah menghalangi diri kita melakukan aktivitas produktif sehari-
hari.
   Untuk memulihkan dan menyembuhkan penyakit, kita butuh obat. Sayangnya, dunia obat-obatan kini berkembang pesat, masih kerap tidak memperhatikan aspek kehalalan bahan baku untuk layak di konsumsi kaum muslim.
   Meski ditemui kecendrungan(tren) global kian meningkatnya penggunaan dan penyediaan pangan halal, namun dalam pengadaan obat-obatan halal masih jauh dari kenyataan.
   Padahal, hukum mengkonsumsi obat atau penggunaan vaksin bagi umat islam, sama halnya mengkonsumsi produk pangan. Seharusnya produk yang halal. Pengkajian kehalalan obat-obat yang beredar di masyarakat, banyak terkendala, terutama minimnya informasi yang diakses masyarakat.
   Disamping pengetahuan yang terbatas, hal ini diketahui karena lemahnya kesadaran konsumen muslim untuk hanya mengkonsumsi produk halal, termasuk dalam urusan obat dan vaksin. Upaya penyadaran konsumen unuk peduli obat halal juga dilemahkan oleh pandangan bahwa pengguanaan obat haram dibolehkan karena alasan darurat.
   Sesungguhnya, batasan "darurat" dalam pandngan fiqh adalah bila nyawa seseorang sudah terancam atau saat kondisi tak lagi menemukan media alternatif untuk menyembuhkan.
   Obat yang halal, jelas akan sangat mempengaruhi kekuatan tubuh. Sebab barang, apalagi obat yang haram akan mempengaruhi kinerja tubuh. Seperti penggunaan alhohol secara berlebihan, menurut pakar farmasi Drs.Chilwan Pandji. Apt. Msc akan menimbulkan efek fisiologis bagi kesehatan tubuh, berupa matinya sel-sel baru dalam tubuh. Selain itu juga terancam efek sirosis hati, jika virus bereaksi, maka tubuh akan lekas terserang penyakit hati(kuning).
   Selain haram, penggunaan alkohol dalam obat akan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaatnya. Umat islam harus mencari obat alternatif lain yang memiliki fungsi yang sama dengan obat -obatan yang mengandung unsur haram bagi tubuh. Salah satunya mencari alternatif obat-obatan yang berasal dari tumbuhan atau herbal yang ternyata tidak membutuhkan alkohol dalam pelarutan zat-zat aktif, cukup dengan media air sebagai bahan pelarutnya.
   Menurut Syeikh Abdul Aziz, dalam beberapa hadist telah dianjurkan agar umat islam menggunakan obat-obatan syar'i untuk megatasi penyakit tertentu. Ada beberapa obat dan pengobatan yang telah Rasulullah ajarkan. Seperti habbatussauda(jintan hitam), madu, bekam, daun inai, hingga terapi ruqyah al masyu'ah (ruqyah yang sesuai dengan syari'at).
   Sudah jelas, seyogyanya kaum muslimin tak lagi menggunakan obat-obatan yang diharamkan atau meruqyah dengan lafadz-lafadz yang mengandung kesyirikan.
   Ketika hendak berobat, berkonsultasilah kepada kalangan yang diketahui kadar ketakwaannya kepada Allah SWT dan ahli ilmu pengobatan (QS An-Nahl:43). Apalagi, Allah telah menjamin bahwa setiap penyakit pasti ada obatnya, kecuali kematian.
   Umat islam harus lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih maupun mengkonsumsi obat untuk menyembuhkan atau memulihkan penyakit. Agar tubuh ini tidak tercemar barang yang Alla haramkan. Wallahu a'lam bishawab.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar